Kamis, 22 November 2018

bahaya asetelin


Beberapa bahaya  yang dapat timbul dari las asetilen

Pada pekerjaan pengelasan banyak risiko yang akan terjadi apabila tidak hati-hatiterhadap penggunaan peralatan, mesin dan posisi kerja yang salah. Beberapa risiko bahaya yang paling utama pada pengelasan (Wiryosumarto dan Okumura, 2004) antara lain :

a.       Bahaya Silinder Asetilen
Ada sejumlah insiden setiap tahun di mana flash back ke silinder acetylene memicu dekomposisi , dan membuat silinder dalam kondisi yang berbahaya , tidak stabil . Sebuah ledakan tabung hanya tiga menit setelah flash back adalah sangat jarang . Dalam kebanyakan kasus, jika dekomposisi diidentifikasi pada tahap awal , maka akan ada waktu untuk evakuasi , pemadam kebakaran untuk dipanggil dan untuk ada tindakan darurat yang bisa diambil .
Untuk membuat silinder stabil aman , pemadam kebakaran mungkin harus mendinginkan silinder selama berjam-jam . Bisa jadi perlu beberapa hari pendinginan sebelum silinder dapat dipindahkan ke tempat aman , karena bila silinder bergerak maka bisa memulai kembali dekomposisi atau mempercepat dekomposisi .

b.       Debu dan gas dalam asap las. 
Debu dalam asap las besarnya berkisar antara 0,2 µm sampai dengan 3 µm. Komposisi kimia dari debu asap las tergantung dari jenis pengelasan dan elektroda yang digunakan. Bila elektroda jenis hydrogen rendah, di dalam debu asap akan terdapat fluor (F) dan oksida kalium (K2O). Dalam pengelasan busur listrik tanpa gas, asapnya akan banyak mengandung oksida magnesium (MgO). 
Gas-gas yang terjadi pada waktu pengelasan adalah gas karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), ozon (CO3) dan gas nitrogen dioksida (NO2).

c.      Bahaya kebakaran. 
Kebakaran terjadi karena adanya kontak langsung antara api pengelasan dengan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti solar, bensin, gas, cat kertas dan bahan lainnya  yang mudah terbakar. Bahaya kebakaran dapat terjadi karena selang yang tidak sesuai atau adanya kebocoran gas karena isolasi yang rusak.

d.       Bahaya Jatuh. 
Didalam pengelasan dimana ada pengelasan di tempat yang tinggi akan selalu ada bahaya terjatuh dan kejatuhan. Bahaya ini dapat menimbulkan luka ringan ataupun  berat bahkan kematian karena itu usaha pencegahannya harus diperhatikan.

Beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mencegah terjadinya kebakaran ketika melakukan proses OAW:

(1)        Pengetahuan dan pemahaman tentang keselamatan kerja dari orang-orang yang bekerja di bengkel las.
(2)        Kondisi tempat las yang bersih dari benda-benda yang mudah terbakar. Jauhkan benda-benda yang mudah terbakar paling tidak sejauh 8 meter dari titik/lokasi pengelasan.
(3)        Ketersediaan alat pemadam kebakaran di bengkel tempat anda bekerja. Letakkan alat pemadam kebakaran pada lokasi yang mudah terlihat dan mudah diraih.
(4)        Jangan mengelas di atas lantai berbahan kayu. Apabila memang harus dilakukan, lapisi lantai kayu tersebut dengan plat logam atau asbes.
(5)        Perlakukan selang-selang gas dengan baik supaya tidak terjadi kebocoran pada selang tersebut.
(6)        Perlakukan komponen las OAW lainnya dengan baik pula. Perhatikan sambungan-sambungan instalasi las secara cermat. Bagian-bagian sambungan rentan terjadi kebocoran. Bila perlu periksa dengan cara mengoleskan air sabun pada sambungan tersebut. Jika terjadi gelembung-gelembung sabun yang membesar, maka telah terjadi kebocoran.

Perlengkapan Keselamatan Kerja Pada Proses Pengelasan

1.               Pakaian Kerja Las atau Apron
Pakaian kerja las adalah pakaian yang dapat melindungi seluruh bagian tubuh dari panas dan percikan las. Selain itu terdapat Apron sebagai tambahan, apron dada dan apron lengan ini terbuat dari bahan kulit. Karena jika dari kain biasa maka pakaian akan lubang, hal ini disebabkan tingginya temperatur percikan las.
2.               Sarung Tangan Las atau welding gloves
Welding gloves atau sarung tangan las adalah sarung tangan yang memang khusus dibuat untuk proses pekerjaan las, bahan sarung tangan las terbuat dari kulit atau bahan sejenis asbes dengan kelenturan yang baik. Welding gloves berfungsi untuk melindungi kedua tangan dari percikan las atau spater dan panas material yang dihasilkan dari proses pengelasan.
3.               Sepatu las atau safety shoes
Sepatu las adalah sepatu yang terbuat dari kulit dan bagian depan sepatu terdapat sebuah plat baja yang berfungsi untuk melindungi kaki dari kejatuhan bendan yang berat dan benda yang tajam. Selain itu karena bersifat isolator, sepatu ini juga melindungi dari bahaya sengatan listrik.
4.               Helm Las atau Topeng las
Helm las adalah alat yang mempunyai fungsi melindungi bagian wajah dari percikan las, panas pengelasan dan sinar las ke bagian mata. Topeng las ini terbuat dari bahan plastik yang tahan panas, selain itu terdapat tiga kaca (bening, hitam, bening) yang berfungsi untuk melindungi mata dari bahaya sinar tampak dan ultraviolet saat melakukan pekerjaan pengelasan.
Kaca las mempunyai pengkodean nomor, yaitu nomor 6, 7, 8 , 10, 11, 12 dan 14. Semakin besar ukurannya maka densitas atau kegelapan kaca tersebut juga semakin tinggi. Jadi Anda dapat menyesuaikan yang cocok dengan kondisi mata Anda. Selain itu juga ukuran ampere yang digunakan, karena ampere yang besar akan menimbulkan cahaya yang lebih terang.
5.               Masker Las
Masker berfungsi sebagai alat perlindung pernafasan dari bahaya asap las, karena asap las berbeda dengan asap biasa. Asap las ini merupakan hasil pembakaran dari bahan kimia untuk perlindungan lasan dan juga pembakaran atau pelelehan dari material lasan. Oleh karena itu asap las ini hampir seperti serbuk bersih dan sangat membahayakan alat pernafasan kita.

Kamis, 18 Oktober 2018

KESEHATAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI PT.INDOFOOD MANUFACTURING

PT.Indofood Manufacturing Co.Ltd
Merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan mie instant yang siap saji dan dikemas bersama bumbu dan minyaknya, kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah. Produk yang dihasilkan antara lain mie instant dengan merk Indomie, Supermi, Sarimi,Sakura dan Nikimiku dalam berbagai macam rasa.
A.Pola Sistem  Manajemen k3 yang diterapkan :
Planning

·         Membentuk komitmen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perusahaan terhadap penerapan sistem manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3).
·         menyusun kebijakan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.
·         Menentukan tujuan dan sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan kerja
·         Menyusun program-program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
·         Mengembangkan kegiatan pelatihan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada seluruh tenaga kerja
·         Identifikasi bahaya dan penilaian resiko. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilakukan untuk mengetahui seberapa besar potensi bahaya kecelakaan kerja yang ada di lingkungan kerja PT. Indofood.
Organizing
Dibentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah dibentuk sejak tanggal tahun 2000 dengan susunan panitia yang terlampir.
Struktur organisasi P2K3 yang berfungsi menjalankan sistem manajemen ini sekaligus mengawasinya telah melakukan tanggungjawabnya sesuai dengan tugas yang telah diberikan pada masing-masing orang.
Actuating
Untuk memenuhi tujuan dan sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka dalam penerapan SMK3 meliputi berbagai aspek penting dalam pelaksanaannya.
·         Identifikasi bahaya dan potensi bahaya di area kerja yang meliputi :
Ö        Area Pump House
Ö        Area Gudang Etiket
Ö        Area Laboratorium
Ö        Area Gudang Karton
Ö        Area Boiler Batubara
Ö        Area Gudang Batubara
Ö        Area Unit Pengolahan Limbah Cair
Ö        Area Gudang Bumbu
Ö        Area Daily Tank
Ö        Area Workshop
Ö        Area Langsir
Ö        Area Gudang Tepung
Ö        Area Screw
Ö        Area Mixing
Ö        Area Pressing
Ö        Area Steaming
Ö        Area Cutting
Ö        Area frying
Ö        Area Cooling
Ö        Area Packing
Ö        Area Genzet
Ö        Gudang TR
Ö        Area Penggilingan Batubara
·         pelaporan
Controling
Pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dilakukan oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang mempunyai tugas sebagai berikut :
a.       Tugas Ketua Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
1.      Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk memimpin rapat pleno.
2.      Menentukan langkah kebijakan demi tercapainya pelaksanaan programprogram yang telah digariskan organisasi.
3.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan K3 di perusahaannya kepada pemerintah melalui pimpinan perusahaan.
4.      Mempertanggungjawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan.
5.      Memantau dan mengevaluasi palaksanaan program-program K3 diperusahaan.
b.      Tugas Wakil Ketua Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan membantu pelaksanaan tugas ketua sehari-hari.
c.       Tugas Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
1.      Membuat undangan rapat dan membuat notulen rapat.
2.      Memberikan bantuan atau saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi untuk kelancaran program-program K3.
3.      Membuat laporan ke departemen-departemen perusahaan tentang adanya potensi bahaya di tempat kerja.
d.      Tugas anggota Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
1.      Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
2.      Melaporkan kepada ketua atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.
e.       Tugas Seksi Litbang :
1.      Melakukan identifikasi dan menganalisa mengenai kondisi lingkungan kerja yang tidak aman (unsafe condition) dan tindakan tidak aman (unsafe act) di lingkungan kerja.
2.      Merekomendasikan dan merumuskan mengenai APD yang dibutuhkan di lingkungan kerja termasuk penanggulangan potensi bahaya yang lain (Rambu-rambu K3, prosedur kerja, WI).
3.      Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang dilaksanakan.
f.       Tugas Seksi Kebersihan Lingkungan :
1.      Bertanggungjawab terkait dengan lingkungan dan kebersihan pabrik untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan sehat.
2.      Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang dilakukan.
g.      Tugas Seksi Kesehatan Karyawan :
1.      Bertanggungjawab dengan status kesehatan karyawan sesuai persyaratan K3.
2.      Melaksanakan pemeriksaan kesehatan awal, berkala dan khusus bagi karyawan untuk mencegah penyakit akibat kerja.
3.      Monitoring dan analisa terhadap kondisi kesehatan serta asupan gizi yang dibutuhkan karyawan untuk mendukung produktivitas kerja.
h.      Seksi PMK
i.        Seksi mekanik, listrik dan konstruksi
j.        Seksi Audit Keselamatn dan kesehatan kerja
k.      Seksi pelatihan dan training kesehatan dan keselamatan kerja
evaluating
Perusahaan memiliki sistem untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan hasilnya harus dianalisa guna menentukan keberhasilan atau untuk melakukan identifikasi tindakan perbaikan
·         Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja, pihak K3 perusahaan melakukan inspeksi ke seluruh area perusahaan, dimana inspeksi ini difokuskan pada penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan dan kondisi bahaya kecelakaan kerja baik dari tenaga kerja, lingkungan maupun peralatan kerjanya.
·         Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di perusahaan ini, pihak K3 melakukan audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan secara rutin 3 bulan sekali. Audit ini bertujuan agar sistem yang ada di perusahaan ini berjalan lancar.
·         Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
B.Tujuan Dan Manfaat Penerapan
Tujuan :
Tujuan penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja pada perusahaan PT.Indofood Manufacturing Co.Ltd  adalah “untuk pencapaian  zero accident”.
Manfaat :
·         Menurunnya angka kecelakaan kerja pada perusahaan
·         Meningkatkan derajat kesehatan dan keselamatan tenaga kerja pada perusahaan
·         Dapat meminimalisir potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja
·         Agar segera dilakukan tindakan perbaikan jika pada saat inspeksi K3 ditemukan adanya potensi bahaya kecelakaan kerja.
·         agar tenaga kerja merasa diperhatikan dan dihargai terhadap pelaksanaan K3 di perusahaan
C.Kelebihan Dan Kekurangannya
Kelebihan :
·         Fasilitas kesehatan yang tersedia di perusahaan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
·         Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
·         Tenaga kerja ± 800 orang, berarti perusahaan ini telah memenuhi Permenaker No. 05/MEN/1996 pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa ”Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3”.
·         Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan ini sudah sesuai dengan Permenaker RI No. PER. 04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Peninjukan Ahli Keselamatan Kerja.
Kekuranganya
Pihak perusahaan belum melakukan pelatihan bagi seluruh pekerja. Pelatihan hanya diberikan pada pekerja yang ditunjuk menjadi anggota dalam suatu organisasi seperti Fire Brigade Indofood yang bertugas untuk sistem tanggap darurat dalam perusahaan.
D.Pendapat Atau Saran
Perusahaan sudah seharusnya melakukan pelatihan bagi seluruh perusahaan, sehingga bukan hanya seperti Fire Brigade Indofood yang tanggap akan kesehatan dan keselamatan kerja, tapi semua tenaga kerja di perusahaan tersebut.