PT.Indofood Manufacturing
Co.Ltd
Merupakan
salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan mie instant yang
siap saji dan dikemas bersama bumbu dan minyaknya, kemudian didistribusikan ke
berbagai wilayah. Produk yang dihasilkan antara lain mie instant dengan merk
Indomie, Supermi, Sarimi,Sakura dan Nikimiku dalam berbagai macam rasa.
A.Pola
Sistem Manajemen k3 yang diterapkan :
Planning
·
Membentuk komitmen
Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perusahaan terhadap penerapan sistem manajemen Kesehatan
dan keselamatan kerja (SMK3).
·
menyusun kebijakan
manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) di perusahaan.
·
Menentukan tujuan dan
sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan kerja
·
Menyusun
program-program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
·
Mengembangkan kegiatan
pelatihan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada seluruh tenaga
kerja
·
Identifikasi bahaya dan
penilaian resiko. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilakukan untuk
mengetahui seberapa besar potensi bahaya kecelakaan kerja yang ada di
lingkungan kerja PT. Indofood.
Organizing
Dibentuknya
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah dibentuk
sejak tanggal tahun 2000 dengan susunan panitia yang terlampir.
Struktur
organisasi P2K3 yang berfungsi menjalankan sistem manajemen ini sekaligus
mengawasinya telah melakukan tanggungjawabnya sesuai dengan tugas yang telah
diberikan pada masing-masing orang.
Actuating
Untuk
memenuhi tujuan dan sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka dalam
penerapan SMK3 meliputi berbagai aspek penting dalam pelaksanaannya.
·
Identifikasi bahaya dan
potensi bahaya di area kerja yang meliputi :
Ö
Area Pump House
Ö
Area Gudang Etiket
Ö
Area Laboratorium
Ö
Area Gudang Karton
Ö
Area Boiler Batubara
Ö
Area Gudang Batubara
Ö
Area Unit Pengolahan
Limbah Cair
Ö
Area Gudang Bumbu
Ö
Area Daily Tank
Ö
Area Workshop
Ö
Area Langsir
Ö
Area Gudang Tepung
Ö
Area Screw
Ö
Area Mixing
Ö
Area Pressing
Ö
Area Steaming
Ö
Area Cutting
Ö
Area frying
Ö
Area Cooling
Ö
Area Packing
Ö
Area Genzet
Ö
Gudang TR
Ö
Area Penggilingan
Batubara
·
pelaporan
Controling
Pengawasan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dilakukan oleh Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang mempunyai tugas sebagai
berikut :
a.
Tugas Ketua Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
1.
Memimpin semua rapat
pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk memimpin rapat pleno.
2.
Menentukan langkah
kebijakan demi tercapainya pelaksanaan programprogram yang telah digariskan
organisasi.
3.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan K3 di perusahaannya kepada pemerintah melalui pimpinan perusahaan.
4.
Mempertanggungjawabkan
program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan.
5.
Memantau dan
mengevaluasi palaksanaan program-program K3 diperusahaan.
b.
Tugas Wakil Ketua
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
Melaksanakan
tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan membantu pelaksanaan tugas
ketua sehari-hari.
c.
Tugas Sekretaris
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
1.
Membuat undangan rapat
dan membuat notulen rapat.
2.
Memberikan bantuan atau
saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi untuk kelancaran program-program
K3.
3.
Membuat laporan ke
departemen-departemen perusahaan tentang adanya potensi bahaya di tempat kerja.
d.
Tugas anggota Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
1.
Melaksanakan
program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
2.
Melaporkan kepada ketua
atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.
e. Tugas
Seksi Litbang :
1. Melakukan
identifikasi dan menganalisa mengenai kondisi lingkungan kerja yang tidak aman
(unsafe condition) dan tindakan tidak aman (unsafe act) di
lingkungan kerja.
2. Merekomendasikan
dan merumuskan mengenai APD yang dibutuhkan di lingkungan kerja termasuk penanggulangan
potensi bahaya yang lain (Rambu-rambu K3, prosedur kerja, WI).
3. Melaporkan
kepada ketua atas kegiatan yang dilaksanakan.
f. Tugas
Seksi Kebersihan Lingkungan :
1. Bertanggungjawab
terkait dengan lingkungan dan kebersihan pabrik untuk menciptakan lingkungan
kerja yang nyaman dan sehat.
2. Melaporkan
kepada ketua atas kegiatan yang dilakukan.
g. Tugas
Seksi Kesehatan Karyawan :
1. Bertanggungjawab
dengan status kesehatan karyawan sesuai persyaratan K3.
2. Melaksanakan
pemeriksaan kesehatan awal, berkala dan khusus bagi karyawan untuk mencegah
penyakit akibat kerja.
3. Monitoring
dan analisa terhadap kondisi kesehatan serta asupan gizi yang dibutuhkan
karyawan untuk mendukung produktivitas kerja.
h. Seksi
PMK
i.
Seksi mekanik, listrik
dan konstruksi
j.
Seksi Audit Keselamatn
dan kesehatan kerja
k. Seksi
pelatihan dan training kesehatan dan keselamatan kerja
evaluating
Perusahaan
memiliki sistem untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan hasilnya harus dianalisa
guna menentukan keberhasilan atau untuk melakukan identifikasi tindakan
perbaikan
·
Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dalam mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan
kerja, pihak K3 perusahaan melakukan inspeksi ke seluruh area perusahaan,
dimana inspeksi ini difokuskan pada penerapan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja di perusahaan dan kondisi bahaya kecelakaan kerja baik dari
tenaga kerja, lingkungan maupun peralatan kerjanya.
·
Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Di perusahaan ini, pihak K3 melakukan audit sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan secara rutin 3 bulan sekali.
Audit ini bertujuan agar sistem yang ada di perusahaan ini berjalan lancar.
·
Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
B.Tujuan Dan
Manfaat Penerapan
Tujuan :
Tujuan penerapan
sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja pada perusahaan PT.Indofood
Manufacturing Co.Ltd adalah “untuk
pencapaian zero accident”.
Manfaat :
·
Menurunnya angka
kecelakaan kerja pada perusahaan
·
Meningkatkan derajat
kesehatan dan keselamatan tenaga kerja pada perusahaan
·
Dapat meminimalisir
potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja
·
Agar segera dilakukan
tindakan perbaikan jika pada saat inspeksi K3 ditemukan adanya potensi bahaya
kecelakaan kerja.
·
agar tenaga kerja
merasa diperhatikan dan dihargai terhadap pelaksanaan K3 di perusahaan
C.Kelebihan Dan
Kekurangannya
Kelebihan :
·
Fasilitas kesehatan yang tersedia di
perusahaan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.02/Men/1980
tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan
Kerja.
·
Istirahat antara jam kerja, sekurang
kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu
istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan istirahat mingguan 1 hari
untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
·
Tenaga kerja ± 800 orang, berarti
perusahaan ini telah memenuhi Permenaker No. 05/MEN/1996 pasal 3 ayat 1 yang
menyatakan bahwa ”Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak
seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan
oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan
kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat
kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3”.
·
Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan ini sudah sesuai dengan Permenaker RI
No. PER. 04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(P2K3) serta Tata Cara Peninjukan Ahli Keselamatan Kerja.
Kekuranganya
Pihak
perusahaan belum melakukan pelatihan bagi seluruh pekerja. Pelatihan hanya
diberikan pada pekerja yang ditunjuk menjadi anggota dalam suatu organisasi
seperti Fire Brigade Indofood yang bertugas untuk sistem tanggap darurat
dalam perusahaan.
D.Pendapat Atau
Saran
Perusahaan
sudah seharusnya melakukan pelatihan bagi seluruh perusahaan, sehingga bukan
hanya seperti Fire Brigade Indofood yang
tanggap akan kesehatan dan keselamatan kerja, tapi semua tenaga kerja di
perusahaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar